Tanah Bumbu — Mediakota-online.com
Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengingatkan bahwa perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak serta perempuan masih menjadi persoalan serius yang kerap luput dari perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rahim saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026). Ia menilai banyak kasus tidak terungkap karena korban memilih diam, sementara sebagian masyarakat masih menganggap perilaku kekerasan sebagai sesuatu yang “biasa”.
“Bullying dan kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, tetapi ancaman nyata yang harus dicegah sejak dini karena menyangkut masa depan generasi kita,” ujar Abdul Rahim.
Menurutnya, berbagai kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan oleh dinas terkait perlu diperkuat agar tidak berhenti pada formalitas semata. Ia menekankan pentingnya langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan, khususnya di sektor pendidikan dan perlindungan perempuan serta anak.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya dibahas dalam forum, tetapi harus benar-benar hadir dan dirasakan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Payung Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan
Dalam kerangka hukum, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan hak anak untuk terbebas dari kekerasan fisik maupun psikis serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku.
Sementara itu, perlindungan terhadap perempuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban.
Di lapangan, perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Bullying kerap muncul dalam bentuk verbal seperti ejekan berulang, pengucilan sosial, hingga tekanan psikologis.
Dampaknya pun tidak bisa dianggap ringan. Anak yang menjadi korban sering menunjukkan tanda-tanda seperti:
Menarik diri dari lingkungan sosial
Penurunan prestasi belajar
Perubahan emosi yang tidak stabil
Sebaliknya, pelaku yang tidak mendapatkan penanganan berpotensi mengembangkan pola perilaku agresif hingga dewasa.
Persoalan Sosial yang Lebih Luas
Fenomena bullying dan kekerasan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dipengaruhi lingkungan keluarga, sekolah, serta budaya sosial yang masih permisif terhadap kekerasan ringan.
Dalam kajian psikologi perkembangan, perilaku perundungan terbentuk melalui proses pembiasaan. Ketika kekerasan verbal atau sosial tidak dikoreksi sejak dini, maka akan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Sejumlah penelitian, termasuk dari National Institute for Child Health and Human Development, menunjukkan bahwa kekerasan yang tidak ditangani sejak dini dapat berdampak hingga dewasa, seperti kesulitan mengelola emosi hingga perilaku menyimpang.
Tantangan di Daerah
Di tingkat daerah, upaya pencegahan telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3AP2KB) melalui berbagai program sosialisasi di sekolah dan komunitas.
Namun demikian, tantangan terbesar adalah memastikan program tersebut benar-benar mampu mengubah pola interaksi sosial masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Abdul Rahim menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah dan menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran kolektif, upaya pencegahan tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.”(Hallion)
