Tangerang – mediakota-online.com
Satuan Tugas (Satgas) Haji gabungan dari Kepolisian dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural menuju Arab Saudi. Sebanyak 32 orang diamankan karena diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja Arab Saudi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di tengah meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap praktik pemberangkatan haji ilegal yang marak menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa penggagalan dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Upaya penggagalan dilakukan setelah petugas Imigrasi mendeteksi adanya penumpang penerbangan ID7157 rute Jakarta–Singapura yang menunjukkan gelagat mencurigakan,” ujar Wisnu saat memberikan keterangan di Tangerang, Senin (18/5/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bandara Soetta melalui pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan penumpang.
Modus Berkedok Wisata ke Hainan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian calon penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun, petugas menemukan sejumlah peserta menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya pemberangkatan haji secara ilegal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas,” jelas Wisnu.
Dari total rombongan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari yang difasilitasi oleh Travel F dengan biaya sekitar Rp15 juta per orang. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening travel dan perjalanan didampingi oleh tour leader berinisial EM.
Lima Orang Mengaku Akan Berangkat Haji
Selain rombongan wisata, lima orang lainnya secara terbuka mengakui tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Keduanya diketahui mendaftar melalui Travel TM dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang setelah memperoleh informasi dari media sosial TikTok.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SNB mengaku diberangkatkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Mereka disebut menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Polisi Periksa Pihak Travel
Polisi turut memeriksa pihak travel yang bertugas mendampingi perjalanan tersebut. Manager Operation F Travel berinisial EM mengaku hanya bertanggung jawab sebagai pendamping wisata ke Hainan dan tidak mengetahui adanya penggunaan visa kerja Saudi oleh para peserta.
“Travel hanya mendampingi perjalanan wisata dan tidak mengurus visa peserta,” kata Wisnu.
Terancam Hukuman Penjara
Atas kasus tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 124 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 122 dan Pasal 121 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP Baru terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Dalam pengungkapan ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 32 paspor Republik Indonesia
– 32 boarding pass penerbangan ID7157
– 31 visa kerja Arab Saudi
Kasus ini menambah daftar penggagalan keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural yang berhasil diungkap aparat selama musim haji 2026. Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran haji nonresmi yang menjanjikan keberangkatan cepat menggunakan visa selain visa haji resmi.
[Benn/Wira]
