Jakarta, mediakota-online.com
4 (Empat) terdakwa ingin dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam agenda pemeriksaan para terdakwa. Terlihat para terdakwa diturunkan di mobil tahanan tanpa dipakaikan baju rompi tahanan.
Ke. 4 (empat) terdakwa dihadirkan keper sidangan dan digelar secara Virtual tanpa Video Counfrens yakni, Kevin Lime (24 thn), Micheal (24 thn), vencent (22 thn), Doni (.29thn). Sidang perkara investasi yang dimiliki Kevin Lime Dkk, terlebih dahulu disumpah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang di Ketuai Suratno SH MH.
Doni lebih awal yang dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni” bekerja di CV. Limeme bergerak alat kesehatan. Perusahaan dibangun tahun 2021 menjadi PT. Limeme Group Indonesia (PT. LGI). Doni di tugas operator dan merangkap sebagai Komisaris perusahaan yang sifatnya mengawasi pekerjaan di Perusahaan PT. LGI. Terkait alkes.
Namun dalam pertanyaan JPU dan Majelis Hakim ada yang diketahui dan juga ada yang tidak diketahui kata Doni sebagai karyawan diperusahaan terkait jabatannya sebagai komisaris.
Doni sebagai Komisaris seolah kata jaksa Sulastri sangat aneh. Contoh, objek masker dan APD tidak tau diproduksinya. Yang mengetahui adalah Kevin Lime kata Doni. Artinya bahwa dipengawasan dan jabatan komisaris harus lebih tau tentang perusahaan kata Majelis Hakim.
Masih Doni, Investor yang menanamkan modal mendapatkan 20% s/d 37,6 %. Doni Bekerja pada bulan Mei, hal ini menurut Doni bahwa investor dan perusahaan saling kepercayaan saja dan tidak tertulis. Terkait hal ini , akan tetapi APD dan masker, sdr Doni tidak mengetahui produksinya.
menurutnya Doni, “setelah di proses ijinnya dikeluarkan. Namun bukan ijin edar alat kesehatan dan nama Perusahaan atas nama PT LGI. Namun ijin Pariwisata. Siapa yang mengeluarkan ijin, jawabnya tak tau.
Seraya mengatakan lagi setelah mendapatkan suntikan dana dari investor. Ada barang yang diberikan Kevin yaitu, Hanphon, komputer laptop dan alat Operasional kantor. Masalah anggarannya yang dikeluarkan untuk alat kantor dan alat operasional kantor para saksi mahkota tidak mengetahui hal anggarannya yang mengetahui adalah terdakwa Kevin Lime, menurut Kevin diduga pembelanjaan menghabiskan sebesar Rp.500 juta rupiah.
Menurut saksi Micheal yang turut bekerja di PT LGI yang dipimpin oleh Kevin Lime. bahwa perusahaan sudah memiliki ijin dari kemenkumham.
Para saksi terdakwa mahkota pun mengetahui jika Kevin Lime mencari investor. Dalam kerugian investor, para saksi mahkota pun seakan melempar bola panas ke Kevin Lime lagi.
Menurutnya para saksi mahkota ketika dipertanyakan oleh Penasehat Hukum terdakwa , bahwa yang melaporkan Kevin Lime adalah Ricky dan Bella. Akan tetapi dipertanyakan oleh majelis Hakim, “setelah ada kerugian para saksi korban disengaja tidak oleh PT LGI atau oleh Kevin Lime. Menurut Doni saksi lainnya jawab tidak tau, bilangnya karena ada keterlambatan pembayaran.
Lanjutnya Majelis, menanyakan kembali kepada para saksi mahkota, “Ricky Tratama dan Bella melakukan somasi kepada Direktur PT LGI Kevin Lime”
Apakah dana Investor bellla dan Ricky Tratama dipakai oleh Kevin Lime?.. Doni menjawab tidak tau.
Terdakwa Kevin Lime pun mengakui mendapatkan modal 109 milyar lebih dari para investor. Uang tersebut dari investor keseluruhannya dicampur modal dan keuntungan.
Selama prosesnya ada keterlambatan pembayaran. Modal umpama 5 juta setelah mendapat keuntungan 10 juta . Keuntungan 10 juta dari mana tanya majelis hakim?…
Menurut terdakwa Vincent memberi kesaksiannya sebagai saksi mahkota, mengakui ia sebagai karyawan bagian analisis perusahaan di PT LGI . Vincent mengatakan tidak pernah menerima dana transferan dari Ricky maupun dari Bella. Vincent pun menginvestasikan dananya Rp. 600 juta ke Kevin Lime, saatnya belum terbayarkan karena masih diproses hukum, baik modal maupun keuntungan.
Menurut anggota Majelis mempertanyakan kepada jpu apa saja yang disita dari harta terdakwa. Menurut JPU, berupa uang sebesar 600 juta.
Saat detik-detik persidangan ingin berakhir, ada saksi lain yaitu, Tendy yang juga karyawan di PT LGI dan menginvestasikan dananya di PT.LGI , yang sudah dirugikan. Dan ingin memberikan kesaksiannya ketika dipanggil oleh Jaksa Subhan.
Kemudian terdakwa Kevin melihat kebelakang, terlihat menundukkan kepalanya dan menutup mukanya dengan kedua telapak tangannya, terlihat jurnalis , seakan Kevin Lime diduga ada kesalahan memberi keterangan yg secara virtual dipersidangan tersebut.
Lalu saksi Tendy menceritakan dengan kejujurannya dan membuktikan dari hanphond nya yang dia miliki. Setelah dipanggil jaksa Subhan. Tendy yang sedang menonton persidangan untuk menjelaskan ada tidaknya perijinan edar alat kesehatan dan perijinan PT. LGI.
Ternyata menurut sdr. Tendy, ‘tidak ada ijinnya” baik ijin Edar maupun ijin perusahaan untuk PT. LGI nya. Lalu para terdakwa dan juga sebagai saksi mahkota tertunduk seakan bersalah . Apa yang dijelaskan oleh Tendy tak bisa dibantahkan oleh para terdakwa . tentang perijinan edar dan ijin perusahaan PT. LGI nya kepada pihak berwenang. Ketika menjelaskan di depan terdakwa , JPU dan Majelis Hakim, ungkapnya Tendy. (Eddy).