• Sel. Nov 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Rotasi Mutasi Harus Memenuhi Rasa Keadilan, Ini Penjelasan Sekda

ByRedaktur

Sep 4, 2022

Tasikmalaya, Mediakota Online –

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mendorong pengelolaan kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Tasikmalaya mengimplementasikan sistem merit dimana sistem ini merupakan managemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang Politik, agama dan lainnya

Managemen PNS dimaksud mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi sampai dengan pemberhentian yang dibarengi jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan

Dalam rapat kerja yang menghadirkan Baperjakat (Sekda, Asda I dan BKPSDM) tersebut, Komisi I menyoroti terkait Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya (selasa, 30/8/2022) yang menimbulkan banyak persepsi di masyarakat

“Dipertanyakan dan minta klarifikasi terkait mutasi rotasi kemarin dan meminta Baperjakat kedepan jangan hanya melihat dari karier atau rekam jejak tapi harus memperhatikan rasa keadilan bagi ASN yang merasa diperlakukan tidak adil dengan banyaknya eselon terutama III d yang mentok,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa’aat, S.Sos usai Rapat Kerja dengan Baperjakat, jumat (2/9/2022)

Diluar kewenangan Walikota, tambah Anang Baperjakat bekerja profesional. Namun pihaknya berharap baperjakat tidak mendengar dari sisi lain apalagi ada kepentingan politik dan kepentingan untuk sekelompok orang, mengutamakan rasa keadilan dan menghindari like and dislike

“Komisi I menyampaikan banyak yang berasumsi ada kepentingan sekelompok, tapi tidak dibuka orangnya (tidak layak disebutkan) yang jelas tadi ditekankan tidak terjadi lagi karena sudah terendus dan terbaca oleh Komisi I dan publik,” jelas Anang

Rotasi mutasi banyak yang dipertanyakan ; ada yang dipindah belum lama setelah dimutasi (hanya 3-4 bulan) walaupun dianggap tidak melanggar dan tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya hanya pertimbangan kondisi mendesak terkait penyelesaian masalah aset di RSUD dr. Soekardjo serta berdasarkan kebutuhan termasuk yang tidak berbasis pendidikan

Tiga bulan kedepan, terang Anang mereka yang dimutasi rotasi akan diawasi ketat Komisi. Seandainya tidak tepat dan banyak hal yang tidak layak, pihaknya akan mengeluarkan nota untuk rotasi mutasi lagi

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan menjelaskan kaitan managemen ASN khususnya merit sistem akan segera dilaksanakan apalagi sudah terbit putusan dari KASN dimana Kota Tasikmalaya mendapat penilaian cukup baik

Disebutkan bahwa masih ada persyaratan yang harus dipenuhi sehingga pihaknya bisa melaksanakan merit sistem, salah satunya adalah talent full yang sedang berproses melalui pelaksanaan asesmen untuk para pegawai dimulai dari eselon 3 dan sebagian eselon 4

Hasil asesmen akan menjadi data base pegawai yang akan masuk talent full termasuk kaitan uji kompetensi pegawai dan dikelompokkan pada kompetensi jabatan tertentu serta diikuti penilaian kinerja dan lainnya. “Tahun depan insyaalloh merit sistem sudah bisa berjalan,” ungkapnya

Pemerintah Kota Tasikmalaya, tambahnya belum sepenuhnya menerapkan merit sistem tapi melihat secara normatif ; tidak menyalahi aturan, track record pegawai yang bersangkutan, kinerja dan kompetensinya serta tugas dan jabatan yang akan diduduki

“Tidak semua ASN dinas berdasarkan latar belakang pendidikannya. Indikator ke arah merit sistem sedang kita tempuh untuk memenuhi persyaratan harus ada talent full,” tandas Ivan yang mengatakan hasil mutasi rotasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan jalannya roda organisasi di masing-masing dinas terkait (Ayi Darajat)