Jakarta, mediakota-online.com
Menurut keterangan para saksi yang dihadirkan kepesidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahwa terdakwa Ulan Lestari telah melakukan penggelapan di perusahaan PT. Finansial tempat terdakwa bekerja. menurut keterangan saksi “uang tersebut dicairkan oleh terdakwa di bank BCA sebesar Rp 36 juta.
Setelah pengambilan uang yang dicairkan di bank BCA oleh terdakwa sebesar Rp.36 juta, lalu atas pengakuan terdakwa uang tersebut hilang diduga di copet oleh orang yang tak dikenal”. kata saksi saat dipersidangan untuk umum.
“Lalu para saksi ini melaporkan Ulan lestari kepihak berwajib ke Polisian wilayah hukum Jakarta barat” ungkapnya.
Selanjutnya, Ulan Lestari dibawa kekantor ke Polisian, ternyata setelah di audit di kantor kepolisian. Perusahaan tempat ia bekerja kerugiannya sebesar Rp 500 juta.
Menurut terdakwa Ulan Lestari, bahwa uang perusahaan yang digelapkannya, dihabisi oleh terdakwa di judi online, kata saksi.
Sidang dilanjuti ‘Pemeriksaan Terdakwa”.
Menurut keterangan terdakwa Ulan Lestari ditahan sejak 7 Oktober 2022 Bahwa uang perusahaan yang dicairkan terdakwa melalui cek dibank BCA atas nama perusahaan ia bekerja sebesar Rp. 36 juta.
Namun atas pengakuan terdakwa saat di audit di kepolisian, menggelapkan uang perusahaan bukannya Rp 500 juta.
Lalu dibantahnya oleh terdakwa, bukannya Rp.500 juta. bahwa ia mengakui uang yang digelapkannya melainkan sebesar Rp.400 juta, imbuhnya terdakwa saat memberi keterangan secara virtual dipersidangan melalui hp video Call kepada hakim dan Jaksa. (Eddy).