• Sel. Okt 21st, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Wira

  • Home
  • Imigrasi Temukan Bukti WN China Sempat Cari Massa untuk Demo di KTT G20

Imigrasi Temukan Bukti WN China Sempat Cari Massa untuk Demo di KTT G20

Jakarta, mediakota-online.comDua warga negara (WN) China berinisial HCC dan YX ditangkap karena diduga akan melakukan demonstrasi menolak KTT G20 di Bali. Sebelum ditangkap, ternyata keduanya sempat menggalang massa demo.WN China…

PT. UNP, PT. WHANA, PT. NSE DIDUGA STOCKPALLE BATUBARA TANPA IZIN, MENGGUNAKAN JALAN UMUM ILLEGAL, BATUBARA ILLEGAL MINING ALIAS IZIN BODONG.

Jakarta, mediakota-online.comBerdasarkan UU tentang Amdal masalah Stockpalle batubara atau tempat penumpukan batubara sudah ajuan atau joknis dan joklaknya, terutama pihak perusahaan PT. UNP, PT. WHANA, PT. NSE yang seharusnya diadakan…

Penyelundupan 12 WNI Digagalkan Imigrasi Malaysia, Bayar Tekong Rp10 Juta

Jakarta, mediakota-online.comKantor Imigrasi Malaysia Johor menggagalkan upaya penyelundupan 12 WNI dan menangkap dua orang lokal yang membawa mereka masuk dari Singapura, Selasa, 8 November 2022. Free Malaysia Today melaporkan, Kepala…

8 Menteri Anggota G20 Terkonfirmasi Bawa Jet Pribadi

Jakarta, mediakota-online.comImigrasi telah menyiapkan skenario layanan keimigrasian untuk proses pemeriksaan dokumen keimigrasian (kedatangan dan keberangkatan) delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Sedikitnya, 8 menteri negara anggota G20 akan…

Dirjen Imigrasi Mengacam Deportasi Warga Asing yang Mengganggu Jalanya KTT G.20.

Jakarta, mediakota-online.comDirektorat Jenderal Imigrasi mengancam akan mendeportasi setiap warga negara asing atau WNA yang mengganggu jalannya hajatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo…

Tudingan Pamalsuan Surat oleh Kuasa hukum PT. KMI Tidak Benar (hoak).

Jakarta, mediakota-online.comDirektur PT. Kutama Mining Indonesia (PT. KMI), yang sedang dipenjara karena menggunakan surat palsu dalam pengangkutan batubara pada tahun 2019. Tampaknya masih berupaya menyelamat kan diri melalui upaya di…

PENGUMUMAN
Dalam Rapat Umum Pemegang saham Perseroan Terbatas PT EIGHT INTERNATIONAL. Sehubungan dengan pembubaran perseroan ,sesuai ketentuan Pasal 147 dan Pasal 149 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,para kreditur yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan harap segera membereskan tagihan kepada Perseroan dalam waktu 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini di kantor PT EIGHT INTERNATIONAL Roxy Square Lt. Ground Blok B5 NO 1, Jakarta Barat 11440.
Jakarta, 09 November 2022
Likuidator PT EIGHT INTERNATIONAL

PENGUMUMAN
Dalam Rapat Umum Pemegang saham Perseroan Terbatas PT EIGHT INTERNATIONAL. Sehubungan dengan pembubaran perseroan ,sesuai ketentuan Pasal 147 dan Pasal 149 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,para kreditur yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan harap segera membereskan tagihan kepada Perseroan dalam waktu 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini di kantor PT EIGHT INTERNATIONAL Roxy Square Lt. Ground Blok B5 NO 1, Jakarta Barat 11440.
Jakarta, 09 November 2022
Likuidator PT EIGHT INTERNATIONAL

PENGUMUMAN
Dalam Rapat Umum Pemegang saham Perseroan Terbatas PT EIGHT INTERNATIONAL. Sehubungan dengan pembubaran perseroan ,sesuai ketentuan Pasal 147 dan Pasal 149 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,para kreditur yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan harap segera membereskan tagihan kepada Perseroan dalam waktu 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini di kantor PT EIGHT INTERNATIONAL Roxy Square Lt. Ground Blok B5 NO 1, Jakarta Barat 11440.
Jakarta, 09 November 2022
Likuidator PT EIGHT INTERNATIONAL

BINMAS POLRESTA DATANGI MARKAS PEMUDA PANCASILA KOTA PANGKALPINANG.

Pangkal Pinang, mediakota-online.comDalam rangka melaksanakan agenda kegiatan Kepolisian Republik Indonesia, Binmas Polresta beserta jajarannya mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai wawasan kebangsaan dalam mencegah adanya radikalisme dan faham-faham yang akan mengganggu ketertiban…