• Sel. Des 10th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Terkait Investasi Bodong Alkes.
Investor 4 saksi korban Kerugian Rp 109 milyar lebih.
Terdakwa terancam hukuman berat.

ByWira

Jun 16, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Ke 4 (empat) terdakwa, Kevin Lime, Vincent, Doni Yus Okky Wiyatama, Michael Dock disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara(berkas terpisah) displite. Dengan Agenda sidang Eksepsi tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa. Namun PH terdakwa belum siap atas tanggapannya. pada 13/6/2022.

Dakwaan ber-awal lnvestasi bodong tersebut diawali pada bulan Februari 2021, para terdakwa Kevin Lime. Bersama Vincent, Doni Yus Okky Wiyatama , Micheael Dock Mendirikan PT. Limeme Group Indonesia ,(PT. LGI) yang beralamat di Rukun Melody Golf Island  RGIG Jln, Pulau Maju Bersama No. 30 Kel, Kamal- Kec. Penjaringan -Jakarta Utara.

PT. LGI menawarkan Investasi Alat Kesehatan (alkes)  Alat Pelindung Diri ( APD ), melalui Akun Media Sosmed Aflikasi Instagram. Para terdakwa, melakukan,  menyuruh atau melakukan mengajak perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara sifat palsu atau dengan tipu muslihat merangkai dengan perkataan bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda Menawarkan ber-investasi penyuntikan modal dengan iming-iming keuntungan 25%-37,6%. kepada pihak Investor atau saksi Korban yaitu, Ricky Tratama , Bella Aprilia Agustina.

Kevin lime dkk, menjelaskan kepada para saksi korban, APD usaha pribadi yang sangat besar dengan fasilitas, konfeksi, dengan para pegawai penjahit dari jawa Dan sudah bekerja sama dengan instansi pemerintah serta Swasta.

Alat Kesehatan (APD) tersebut sudah terpesan 1000 pcs, bila menanamkan modal mendapatkan keuntungan Rp. 80.000,- pcs. Karena ajakan para terdakwa, saksi korban  Ricky dan Bella tertarik untuk berinvestasi.

Ricky Tratama menyuntik modal pada Feb 2021 menyerahkan uang modal kepada terdakwa sebesar Rp 40 juta rupiah melalui transfer,  dicairkan pada 8 Maret 2021 sebesar Rp .50 juta. sedangkan Bella Aprilia menyuntikkan modal sebear Rp. 3.200.000,- pada 8 maret 2021 dicairkan Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).

Kemudian pada bulan Juni 2021. Terdakwa mendirikan CV. Limeme sesuai dengan Akta Nomor 48 tertanggal, 8 Juni 2021 dihadapan Notaris Poltak Pardomuan SH yang bergerak dibidang Usaha, Restorant, Kedai minum, Cafe, Perdagangan, Alat Laborotarium Farmasi dan Kedokteran perdagangan besar peralatan Telekomunikasi dengan Struktur Organisasi CV. Limeme yaitu,
1). Terdakwa Doni Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris. Beralamat, Jln. Budi Mulia No.31. RT. 001-Rw.011 -Kel. Pademangan Barat -Kec. Pademangan Jakarta Utara.
2). Kevin Lime sebagai Direktur. Rumah ber-alamat, Jln. Gunung Sahari lX no. 27 RT.007-RW.04 -Kel. Gunung Sahari Utama-Kec. Sawah Besar- Jakarta Pusat.
3). Michael sebagai bisnis Development beralamat, Teluk Gong A1. No.19- RT.12-Rw. 08. Kel. Pejagalan-Kec. Penjaringan- JKT Utara.
4). Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis. Beralamat, BSD Blok E 2/3. Sektor 1-1. RT.002-RW.02. Rawa Mekar Tanggerang Provinsi Banten.

Namun CV. Limeme tidak memiliki perijinan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) dan juga tidak memiliki ijin Edar alat Kesehatan.

Namun para terdakwa diduga memiliki siasat kembali kepada saksi korban, yaitu, Ricky Tratama, Bella Aprilia Agustina, untuk mendirikan PT. Limeme Group Indonesia (PT. LGI). Untuk menggantikan CV. Limeme nya.

Selanjutnya para terdakwa mendirikan PT LGI dihadapan Notaris yang sama yaitu, Poltak Pardomuan SH dengan Akta 148 pada 24 September 2021. Dengan Struktur Organisasi PT.LGI dan dengan tidak memiliki ijin Edar dan tidak memiliki perijinan

Setalah mendirikan PT.LGI para terdakwa memberitahukan dan mengajak para saksi korban untuk bergabung kembali dan untuk melihat Aflikasi Akun Instagram milik terdakwa. Dengan mengajak bergabung dengan project-projek riil dan deal bekerja sama dengan Pemerintah, dengan Rumah Sakit Kota maupun dengan Rumah Sakit Daerah, serta dengan Rumah Sakit Swasta lainnya.

Kemudian para investor (saksi korban) Ricky Tratama, Bella Aprilla Agustina dan ditambah dengan saksi korban lainnya, Vitta Septiana dan Fernando kembali tertarik dengan ajakan di Akun Instagram milik terdakwa tersebut.

Namun dengan investasi suntik modal (investor) tersebut  dengan tawaran para terdakwa yang mengikuti alat kesehatan tersebut. Para saksi Korban Ricky Tratama, Bella Aprilla Agustina, Vitta Septiana dan Fernando serta Ivander Zuriel dan para pihak downline lainnya. Pada 24 Desember dan 27 Desember 2021. Belum juga dikembalikan oleh para pihak terdakwa.

Sehingga para investor (saksi pelapor) atau pihak downline lainnya sangat kecewa. Sehingga keseluruhannya para Investor pemodal dirugikan keseluruhannya berjumlah Rp. 109 Milyar lebih.

Perbuatan terdakwa yang sebagaimana diatur Jaksa Penuntut Umum, dan diancam Pidana dalam, Pasal. 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP . Dan Pasal 372 KUHP  Jo  Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP .

Hal tersebut diatas, dakwaan dan pada  sidang dengan agenda Eksepsi Tanggapan Penasehat Hukum  terdakwa pada 13/6/2022,  Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Majelis Hakim yang diketuai Sutarno SH beserta anggotanya, menunda persidangan, karena Penasehat Hukum terdakwa dalam agenda sidang Eksepsi tanggapannya belum siap. Sidang akan dilanjutkan pekan depan , kata majelis Hakim Sutarno SH,  tuturnya (Eddy).

By Wira