• Ming. Feb 9th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Perlindungan Pekerja, Hj. Nurhayati : Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya

ByRedaktur

Sep 14, 2022

Tasikmalaya, Mediakota Online –

Anggota DPR RI Komisi IX Hj. Nurhayati berharap peningkatan partisipasi masyarakat Kota Tasikmalaya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat banyak manfaat untuk perlindungan bagi para pekerjanya bagi yang bekerja di sektor formal maupun informal

“Program ini untuk melindungi para pekerja dan keluarganya dengan lima manfaat yang bisa didapat,” kata Hj Nurhayati usai sosialisasi BPJamsostek dan Optimalisasi Inpres No.2 tahun 2021 di RM Harissa Cibeureum, selasa (13/9/2022)

Anggota DPR RI Dapil Jabar XI (Kota/Kab. Tasikmalaya dan Kab. Garut) ini mendorong keikut sertaan BPJS mulai dari dalam ; para Kades dan Lurah anggota DPRD Provinsi, Kab/Kota dan semua masyarakat yang bekerja di sektor formal dan informal karena ASN sudah otomatis menjadi peserta BPJS dan dibayarkan oleh pemerintah

“Perusahaan pun harus mengikuti aturan dari pemerintah untuk mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya

Ditambahkan, apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya. “Itu sudah ada aturannya,” tandas Hj. Nurhayati

Untuk Perusahaan pembayarannya 9,7 % dari pada penghasilan karyawan dimana 3% nya  (2% untuk tabungan, 1% untuk pensiun) dibayar karyawan sisanya dibayar oleh perusahaan. Hal ini terang Hj. Nurhayati bisa menjamin dirinya sendiri (karyawan) dan keluarganya berupa jaminan, santunan dan dana pensiun

Selain melindungi masyarakat pekerja sektor formal (kantoran dan karyawan pabrik) BPJS fokus pada pekerja sektor informal (pekerja untuk mencukupi kebutuhannya sendiri/tidak punya majikan) yang jumlahnya jauh lebih banyak (sekitar 60-70 %) dan terjadinya resiko yang lebih besar

“Pekerjaan apapun kami lindungi karena manfaatnya yang lebih terasa oleh masyarakat terlebih bagi pekerja yang terjadinya resiko lebih besar,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy Agustin

Menurutnya, perlindungan untuk pekerja formal ada lima (5) program ; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. Sedangkan untuk pekerja informal hanya tiga ; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua

“Untuk pekerja informal, target sampai dengan akhir tahun ini di angka 15 persen. Untuk sektor formal sudah berjalan dengan aturan-aturan yang jelas,” pungkasnya (Ayi Darajat)